Detail Berita

Izin Apa Sajakah yang Beretribusi dan Bagaimana Prosedurnya ?

​​​​​​

Izin Apa Sajakah yang Beretribusi dan Bagaimana Prosedurnya ?

  • Izin yang beretribusi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang sebagai berikut:

  1. Pelayanan Pemakaman Jenazah
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  3. Izin Trayek
  • Prosedur Perizinan Beretribusi sebagai berikut:

  1. Pemohon memasukkan berkas perizinan ;
  2. Berkas Perizinan diproses oleh DPMPTSP;
  3. Petugas Memberikan Informasi terkait jumlah pembayaran retribusi yang harus dibayar oleh pemohon;
  4. Petugas akan mengirimkan slip jumlah retribusi yang akan dibayarkan melalui WhatsApp Pemohon;
  5. Pemohon membayarkan retribusi;
  6. Pemohon Menyerahkan bukti setor kepada Petugas DPMPTSP (dapat berupa foto/ datang langsung ke Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP);
  7. Petugas menyerahkan bukti setor kepada pemroses dokumen perizinan untuk mencetak Surat Keputusan (SK);
  8. Petugas akan menghubungi Pemohon untuk Pengambilan Surat Keputusan (satu hari setelah pembayaran retribusi).

 

 

 

 

Berita Lain