Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa
1. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang Mewakili Bapak Bupati untuk membuka acara Pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Malang tahun 2020. Didalam kegiatan tersebut Disampaikan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Malang mendung / mengakomodir program kegiatan Desa di Musrenbang Kecamatan terusulkan dalam aplikasi E-Musrenbang.
2. Kepala Desa dalam melaksanakan program kegiatan harus nyata dengan persentase kegiatan minimal 5% non fisik. Bila kurang dari 5% usulan non fisik (pelatihan/bimtek) maka usulan fisiknya tidak di akomodir.