1. Pagi admin, untuk mengurus kehilangan IMB/PBG yang tidak ada salinannya bagaimana ya?

    • Selamat pagi, untuk pengurusan IMB/PBG yang hilang dapat di ajukan ulang / pendaftaran ulang, dengan melampirkan laporan kehilangan dari instansi yang berwenang. Mekanisme pengajuan PBG melalui laman simbg.pu.go.id dengan mengupload berkas persyaratan format *pdf Terimakasih



    permisi mau menanyakan terkait perubahan atau penghapusan profile pada OSS seperti apa nggeh? karena salah input untuk jenis pelaku usahanya

    • Terima kasih atas pertanyaan nya , dapat kami sampaian jika kendala yang dialami adalah salah dalam memilih jenis pelaku usaha bapak/ibu dapat bersurat terlebih dahulu untuk pencabutan akun lama bisa beremail ke kontak@oss.go.id, kemudian jika akun yang lama sudah dilakukan pencabutan bapak/ibu dapat registrasi akun ulang dengan memilih jenis pelaku usaha yang sesuai. untuk informasi lebih lanjut bapak/ibu dapat berkonsultasi dengan petugas kami di no berikut 085251004519



    numpang tanya admin..untuk mengetahui fungsi satu lokasi ,harus bertanya kemana? kalau dulu dgn krk..makasih .

    • Selamat pagi Kak. Terimakasih pertannyaannya. bisa ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang ya kak. Jl. Trunojoyo No.6, Penarukan, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65163. Telp (0341) 391679



    Selamat pagi, mohon utk mengembalikan ID pengajuan sy yg tiba tiba hilang pdhl masih dalam proses rekom dinkes. Terima kasih.



    Selamat siang, ijin bertanya bagaimana prosedur pengurusan/permohonan IMB/PBG untuk bangunan rumah tinggal..? terima kasih

    • Terimakasih atas pertanyaan nya Sdr. Soiman, Bahwa untuk pengurusan IMB yang mana saat ini berganti nama menjadi PBG. Permohonan untuk PBG mekanisme permohonan nya online melalui laman simbg.pu.go.id , permohonan dilakukan dengan mengupload persayaratan pada SIMBG dengan format dokumen *pdf



Tinggalkan sebuah Pesan

*klik gambar untuk mengubah captcha