Izin Apa Sajakah yang Beretribusi dan Bagaimana Prosedurnya ?
Izin Apa Sajakah yang Beretribusi dan Bagaimana Prosedurnya ?
-
Izin yang beretribusi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang sebagai berikut:
- Pelayanan Pemakaman Jenazah
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Izin Trayek
-
Prosedur Perizinan Beretribusi sebagai berikut:
- Pemohon memasukkan berkas perizinan ;
- Berkas Perizinan diproses oleh DPMPTSP;
- Petugas Memberikan Informasi terkait jumlah pembayaran retribusi yang harus dibayar oleh pemohon;
- Petugas akan mengirimkan slip jumlah retribusi yang akan dibayarkan melalui WhatsApp Pemohon;
- Pemohon membayarkan retribusi;
- Pemohon Menyerahkan bukti setor kepada Petugas DPMPTSP (dapat berupa foto/ datang langsung ke Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP);
- Petugas menyerahkan bukti setor kepada pemroses dokumen perizinan untuk mencetak Surat Keputusan (SK);
- Petugas akan menghubungi Pemohon untuk Pengambilan Surat Keputusan (satu hari setelah pembayaran retribusi).