Detail Berita

Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Izin Apotik (SIA)

Apa Persyaratan Surat Izin Apotek (SIA)?

  1. Surat Permohonan dari pelaku usaha apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/ Koperasi (untuk non perseorangan) 
  2. Surat perjanjian kerjasama dengan apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha apotek nonperseorangan)
  3. Dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
  4. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin) 
  5. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin) 
  6. Self-assesmen penyelenggara apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin) 
  7. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
  8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id)

       Catatan: Semua dokumen persyaratan harus di upload melalalui link www.oss.go.id;

 

Bagaimana prosedur pengurusan Surat Izin Apotik (SIA)?                                                                                                                                 

Prosedur Surat Izin Apotik (SIA) sebagai berikut: 

  1. Pemohon mengupload dokumen persyaratan Surat Izin Apotek (SIA) pada link www.oss.go.id;
  2. Permohonan diverifikasi untuk kelengkapan persyaratan oleh dinas kesehatan;
  3. Survey lokasi bersama Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang;
  4. Berita Acara dan Sertifikat Standar adalah Notifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk penolakan atau penerbitan Surat Izin Apotek (SIA);
  5. Pemohon dapat mencetak sendiri Surat Izin Apotek (SIA) melalui aplikasi www.oss.go.id.

 

Apa link untuk pengurusan Surat Izin Apotek (SIA)?

Pengurusan Surat izin Apotek (SIA) melalu aplikasi www.oss.go.id untuk izin baru, perpanjangan maupun perubahan izin.

 

Apa persyaratan pencabutan Surat lzin Apotek (SlA) ?

      Persyaratan Pencabutan Surat Izin Apotek (SIA) :

  1. Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Apotek (SIA) ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP;
  2. Berita acara dan daftar mutasi obat;
  3. Surat lzin Apotek (SlA) yang asli;
  4. Foto apotek (kondisi saat ini).

       Catatan : Semua persyaratan dibawa ke kantor DPMPTSP Kabupaten Malang, yang beralamat di Jl. Panji No.158 Kepanjen.

 

Masa berlaku SIA berapa tahun?

Masa berlaku SIA menyesuaikan dengan masa berlaku Surat Tanda Register (STR).

 

Apakah Penanggung Jawab Apotek harus seorang apoteker ?

Berdasarkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan bahwa Penanggung Jawab Apotek harus Apoteker.

 

Kapan Perpanjangan Surat Izin Apotek (SIA) dilakukan?

Perpanjangan Surat Izin Apotek (SIA) dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

 

Berapa lama pengurusan Surat Izin Apotek (SIA) ?

Pengurusan Surat Izin Apotek (SIA) maksimal 3 (tiga) hari kerja, setelah terbitnya Sertifikat Standar (SS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

 

Berapakah retribusi yang harus dibayarkan untuk mendapatkan Surat Izin Apotek (SIA) ?

Tidak ada biaya retribusi dalam kepengurusan izin SIA atau Rp.0,-

 

Apa persyaratan legalisir sertifikat perizinan ?

  1. Foto copy KTP
  2. SK perizinan Asli (dilampirkan)
  3. Foto copy SK perizinan yang dilegalisir (sesuai kebutuhan) 

Berita Lain