Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
Terima kasih atas pertanyaan nya , dapat kami sampaian jika kendala yang dialami adalah salah dalam memilih jenis pelaku usaha bapak/ibu dapat bersurat terlebih dahulu untuk pencabutan akun lama bisa beremail ke kontak@oss.go.id, kemudian jika akun yang lama sudah dilakukan pencabutan bapak/ibu dapat registrasi akun ulang dengan memilih jenis pelaku usaha yang sesuai. untuk informasi lebih lanjut bapak/ibu dapat berkonsultasi dengan petugas kami di no berikut 085251004519
Selamat pagi Kak. Terimakasih pertannyaannya. bisa ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang ya kak. Jl. Trunojoyo No.6, Penarukan, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65163. Telp (0341) 391679
Selamat pagi kak. mohon maaf izin apa ya ?
Terimakasih atas pertanyaan nya Sdr. Soiman, Bahwa untuk pengurusan IMB yang mana saat ini berganti nama menjadi PBG. Permohonan untuk PBG mekanisme permohonan nya online melalui laman simbg.pu.go.id , permohonan dilakukan dengan mengupload persayaratan pada SIMBG dengan format dokumen *pdf
Terimakasih atas pertanyaannya. Masih belum ada Sdr. Hendi
Terima kasih konsultasinya Sdr. Risqina, permohonan pencabutan SIPP di ajukan secara offline dengan mengajukan permohonan pencabutan ke DPMPTSP di loket pelayanan CS MPP dengan dokumen pesyaratan sesuai di form permohonan
Terima kasih konsultasinya Sdr. Risqina, permohonan pencabutan SIPP di ajukan secara offline dengan mengajukan permohonan pencabutan ke DPMPTSP di loket pelayanan CS MPP dengan dokumen pesyaratan sesuai di form permohonan
Terima kasih konsultasinya Sdr. Kahanifah, pencabutan SIPP di aplikasi nakes.malangkab.go.id hanya dapat dilakukan oleh pemilik akun, pencabutan SIPP dapat diajukan secara offline dengan mengajukan permohonan pencabutan ke DPMPTSP di loket pelayanan CS MPP dengan dokumen pesyaratan yaitu: 1. Fotocopy KTP. 2. Surat pernyataan pengunduran diri dari faskes (bermaterai) yang diketahui pimpinan/penanggungjawab faskes 3. Surat pernyataan kebenaran dokumen (bermaterai) 4. Fotocopy dan Asli SIPP yang dicabut.
Terimakasih atas pertanyaanya Sdr. Ahmad. untuk PKKPR terbit otomatis belum dapat digunakan sebagai syarat PBG. Untuk selanjutnya dapat berkoordinas dengan dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan cipta karya kab malang
Terimakasih pertanyaan nya Sdr. Gilbert. Untuk IMB tersebut masih berlaku, asalkan masih sesuai dengan ketentuan antara IMB tersebut dengan bangunan tersebut. IMB bisa di balik nama melalui proses pengajuan PBG. Mekanisme pengajuan PBG dilakukan secara online melalui laman simbg.pu.go.id Terimakasih
Selamat pagi, untuk pengurusan IMB/PBG yang hilang dapat di ajukan ulang / pendaftaran ulang, dengan melampirkan laporan kehilangan dari instansi yang berwenang. Mekanisme pengajuan PBG melalui laman simbg.pu.go.id dengan mengupload berkas persyaratan format *pdf Terimakasih