Interaksi Terkini

permisi mau menanyakan terkait perubahan atau penghapusan profile pada OSS seperti apa nggeh? karena salah input untuk jenis pelaku usahanya

Tanggapan

Terima kasih atas pertanyaan nya , dapat kami sampaian jika kendala yang dialami adalah salah dalam memilih jenis pelaku usaha bapak/ibu dapat bersurat terlebih dahulu untuk pencabutan akun lama bisa beremail ke kontak@oss.go.id, kemudian jika akun yang lama sudah dilakukan pencabutan bapak/ibu dapat registrasi akun ulang dengan memilih jenis pelaku usaha yang sesuai. untuk informasi lebih lanjut bapak/ibu dapat berkonsultasi dengan petugas kami di no berikut 085251004519



pagi admin, untuk alur pencabutan sipp bagaimana ya prosedur nya?

Tanggapan

Terima kasih konsultasinya Sdr. Risqina, permohonan pencabutan SIPP di ajukan secara offline dengan mengajukan permohonan pencabutan ke DPMPTSP di loket pelayanan CS MPP dengan dokumen pesyaratan sesuai di form permohonan



Terima kasih konsultasinya Sdr. Risqina, permohonan pencabutan SIPP di ajukan secara offline dengan mengajukan permohonan pencabutan ke DPMPTSP di loket pelayanan CS MPP dengan dokumen pesyaratan sesuai di form permohonan



Selamat siang. Mohon info teknis untuk pencabutan sipp gimana ya? Jika belum sempat melampirkan persyaratan pencabutan apa sipp otomatis tercabut ya? Soalnya di akun nakesmalang.kab tulisannya cabut bukan aktif lagi padahal saya belum melampirkan persyaratan. Terimakasih

Tanggapan

Terima kasih konsultasinya Sdr. Kahanifah, pencabutan SIPP di aplikasi nakes.malangkab.go.id hanya dapat dilakukan oleh pemilik akun, pencabutan SIPP dapat diajukan secara offline dengan mengajukan permohonan pencabutan ke DPMPTSP di loket pelayanan CS MPP dengan dokumen pesyaratan yaitu: 1. Fotocopy KTP. 2. Surat pernyataan pengunduran diri dari faskes (bermaterai) yang diketahui pimpinan/penanggungjawab faskes 3. Surat pernyataan kebenaran dokumen (bermaterai) 4. Fotocopy dan Asli SIPP yang dicabut.



Selamat Siang, saya membeli tanah kavling di dalam perumahan Tirtasani Karangploso, sertipikat sudah SHM atas nama saya tetapi IMB masih nama pemilik lama, menurut developer nya memang pakai nama developer karena area perumahan, mohon pencerahannya soalnya sudah bayar untuk IMB nya, Terima kasih.

Tanggapan

Terimakasih pertanyaan nya Sdr. Gilbert. Untuk IMB tersebut masih berlaku, asalkan masih sesuai dengan ketentuan antara IMB tersebut dengan bangunan tersebut. IMB bisa di balik nama melalui proses pengajuan PBG. Mekanisme pengajuan PBG dilakukan secara online melalui laman simbg.pu.go.id Terimakasih