Beranda > Berita > Rapat Paripurna DPRD, Wabup Malang sampaikan tanggapan atas Pandangan Umum bersama Fraksi-Fraksi DPRD

Rapat Paripurna DPRD, Wabup Malang sampaikan tanggapan atas Pandangan Umum bersama Fraksi-Fraksi DPRD

11 September 2026   |   BERITA

Bagikan:
Rapat Paripurna DPRD, Wabup Malang sampaikan tanggapan atas Pandangan Umum bersama Fraksi-Fraksi DPRD

KEPANJEN - Wakil Bupati Malang Dra. Hj Lathifah Shohib menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Malang terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang:

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa; Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang. Dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2027 berlokasikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jumat (11/9) pagi. 


Sehubungan dengan Pandangan Umum Bersama Fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan pada tanggal 9 September 2026 oleh juru bicara Saudara SUGIANTO yang mewakili Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Saudara FAKIH PILIHAN yang mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Nasional Demokrat, dan Fraksi PKS Hanura Demokrat, maka pada kesempatan ini disampaikan apresiasi dan terima kasih atas tanggapan positif Dewan yang terhormat terhadap 2 (dua) Raperda dimaksud. 


Wakil Bupati Malang atas pertanyaan Fraksi-fraksi DPRD sebagai berikut menyampaikan bahwa terkait Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa atas Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana pengaturan mengenai Tunjangan Purnatugas bagi Kepala Desa beserta Perangkat Daerah akan diatur secara teknis dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Adapun terkait status kepegawaian Perangkat Desa yang akan diangkat menjadi ASN, hal tersebut menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat. 


“Setiap keputusan mengenai Desa akan didasarkan pada kajian kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung penguatan sistem pengendalian internal dan pengawasan berlapis oleh Perangkat Daerah terkait maupun aparat pengawasan internal pemerintah,” ucap Wakil Bupati Malang 


Selanjutnya, Jawaban atas pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PKS Hanura Demokrat dapat disampaikan bahwa Pengaturan Masa Jabatan dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa/BPD berdasarkan ketentuan dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Demikian juga untuk masa keanggotaan BPD selama 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 


Pemerintah Kabupaten Malang sependapat bahwa pengawasan eksternal perlu diperkuat dengan pengawasan internal secara optimalyang dilakukan oleh Inspektorat Daerah guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Desa. 


“Pengawasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain melalui audit, reviu, monitoring, dan evaluasi secara berkala. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kegiatan di desa berjalan sesuai ketentuan, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta meminimalisasipotensi risiko dan penyimpangan,” tandas Wakil Bupati Malang 


Lebih lanjut terkait Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tentang Jawaban atas pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada prinsipnya, kami sependapat bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan bagian penting dari demokrasi di daerah melalui pemilihan langsung. 


“Karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara demokratis, tertib, transparan, jujur, dan adil, dengan menjaga kepercayaan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Malang memahami keterbatasan ruang fiskal daerah. Di satu sisi harus menyediakan anggaran Pemilihan, di sisi lain tetap memenuhi pelayanan publik dan prioritas pembangunan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pengusulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Wakil Bupati Malang 


Sedangkan, Jawaban atas pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PKS Hanura Demokrat. Pemerintah Kabupaten Malang memandang kebutuhan pendanaan Pemilihan perlu dipersiapkan sejak jauh hari agar ketersediaan anggaran lebih terjamin dan tidak menimbulkan tekanan berlebihan pada APBD di tahun pelaksanaan pemilihan. 


“Penyediaan secara bertahap melalui Dana Cadangan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih baik, menjaga stabilitas APBD, dan menghindari tekanan anggaran pada tahun pelaksanaan pemilihan. Dari berbagai pendekatan tersebut, hasil proyeksi tidak serta-merta harus seluruhnya dibentuk menjadi Dana Cadangan,” jelas Wabup Malang 


Berkaitan dengan 5 (lima) catatan Fraksi-fraksi DPRD, dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Malang sependapat dengan pandangan yang disampaikan Fraksi-fraksi DPRD, baik terkait pendekatan Penghitungan Jumlah Pemilih Tetap, Pendekatan Kenaikan Anggaran pada pemilihan sebelumnya, maupun Pendekatan Kebutuhan Pencairan Dana Hibah. 


Beberapa hal tersebut menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan sekaligus menjadi bahan pertimbangan demi kelancaran pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Selain pendekatan tersebut, kepastian jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati juga perlu menjadi perhatian, utamanya dalam menentukan desain dan jangka waktu Dana Cadangan yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang berimplikasi terhadap desain keserentakan Pemilihan. 


Terkait pembagian beban anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah, dapat disampaikan bahwa Pembentukan Dana Cadangan secara bertahap dimaksudkan agar kebutuhan pendanaan Pemilihan tidak terkonsentrasi pada 1 (satu) tahun anggaran, sehingga pelayanan dasar dan prioritas pembangunan daerah tetap dapat dilaksanakan.

 

Selanjutnya berkaitan dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2027, dapat disampaikan sebagai berikut: Pengalokasian anggaran diarahkan berdasarkan target kinerja pelayanan publik, prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan RKPD, skala prioritas serta kebutuhan daerah, dengan mengutamakan urusan wajib, mandatory spending, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.


Dalam penyusunan postur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Malang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 


Postur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 telah disusun berdasarkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta dituangkan dalam Nota Kesepakatan tanggal 13 Agustus 2026.


Selanjutnya, terkait dengan belanja daerah, yaitu berdasarkan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, belanja daerah direncanakan sebesar 5 Triliun 429 Miliar 784 Juta 746 Ribu 952Rupiah, meningkat 21,35% dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2026 sebesar 4 Triliun 474Miliar 440 Juta 529 Ribu 784 Rupiah. 


“Peningkatan belanja tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung program prioritas pembangunan, serta meningkatkan kualitas dan pemerataan manfaat pembangunan sesuai dengan tema dan prioritas RKPD Tahun 2027,” tutur Wabup Malang 


Rencana Pendapatan dan Belanja dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 masih bersifat indikatif karena belum terdapat informasi resmi mengenai alokasi pagu definitif Transfer ke Daerah. Pagu definitif diharapkan diterima pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027. 


“SelanjutnyaRancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dibahas antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD sesuai ketentuan untuk memperoleh persetujuan bersama. Sekali lagi terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang atas perhatian dan kebersamaan ini. Semoga Allah meridai upaya kita dalam melaksanakan amanat pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Malang,” pungkas Wabup Malang (Prokopim/Yus) 

Image for Rapat Paripurna DPRD, Wabup Malang sampaikan tanggapan atas Pandangan Umum bersama Fraksi-Fraksi DPRD