Interaksi Terkini

siang admin, maaf mau tanya untuk pengurusan PKKPR bagaimana prosedurnya, karna status di Website OSS keterangannya "PKKPR Menunggu verifikasi persyaratan" dan sudah lebih 3 minggu tidak ada progres sama sekali mohon petunjuknya dan apa saja yg perlu diurus dan dibawa terimakasih

Tanggapan

Selamat Pagi Sdr. Yudha Irawan. terimakasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Prosedur pengurusan PKKPR pada sistem OSS secara berurutan sebagai berikut: 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui OSS; 2. Dinas teknis dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya memverifikasi kebenaran dan kelengkapan permohonan; 3. Jika belum lengkap dan benar maka akan di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Namun Jika permohonan sudah lengkap dan benar, maka di teruskan pada tahap pembayaran PNBP dan tahap selanjutnya yaitu proses penyusunan pertimbangan teknis oleh BPN. 4. Setelah Pertimbangan teknis oleh BPN terbit maka di teruskan untuk penilaian oleh Forum Penataan Ruang (FPR); 5. Pertek BPN dan penilaian FPR ini akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk penerbitan PKKPR. Demikian yang dapat kami sampaikan. Mohon maaf dan terimakasih...salam sehat



Salam, bagaimana untuk alur perizinan praktik mandiri bidan? Terimkasih

Tanggapan

selamat Pagi Sdr. Viorentina, Terimakasih atas pertanyaan kepada DPMPTSP. Jika hanya berpraktik 1 tempat mandiri saja bisa langsung mengajukan permohonan di web nakes, jika bekerja di 2 tempat praktik harus melampirkan SIPB yang di fasyankes. Terimakasih



selamat Pagi Sdr. Viorentina, Terimakasih atas pertanyaan kepada DPMPTSP. Jika hanya berpraktik 1 tempat mandiri saja bisa langsung mengajukan permohonan di web nakes, jika bekerja di 2 tempat praktik harus melampirkan SIPB yang di fasyankes. Terimakasih



mohon info, bilamamana IMB hilang, untuk mendapatkan salinan syaratnya apa saja. Terima Kasih

Tanggapan

Terimakasih atas pertanyaan nya sdr. Anto Bilamana IMB hilang dapat diurus kembali dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, dimana proses perizinannya dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dapat diakses melalui laman simbg.pu.go.id Terimakasih



Selamat siang, apakah bisa dibantu informasi jika ingin mendirikan usaha laundry diperlukan surat izin lingkungan?

Tanggapan

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. alit perihal Jasa Laoundry atau Penatu, dapat disampaikan bahwa Loundry dalam Perizinan Berusaha adalah Aktifitas Penatu dengan KBLI 96200 dengan resiko rendah dan izin lingkungan hanya SPPL, pengurusan Perizinan Berusaha dan SPPL melalui OSS-RBA di laman www.oss.go.id



Selamat pagi, untuk kepengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan BPA apakah online atau harus ke kantor? Lalu persyaratanya apa saja? Dan apa ada yang bisa dihubungi dari dinas yang bersangkutan?

Tanggapan

Selamat siang Sdr. Moch Nasruddin terimakasih atas pertanyaannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang. terkait dengan pertanyaan tentang TDUP, bahwa TDUP sekarang sudah menjadi perizinan berusaha sektor pariwisata dan proses perizinannya dilaksanakan melalui OSS di laman www.oss.go.id dengan persyaratan sesuai dengan pemenuhan komitmen yg tercantum di aplikasi oss. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.



Selamat siang Kami mengatasnamakan warga donowarih jara'an . Karangploso malang. Ingin mempertanyakan adanya pembangunan TPQ atau sekolah tepatnya di RT 23 RW.06 . Donowarih jaraan. Dimana adanya cut and fill tanah yang dalam dan tinggi. Setelah kami telusuri memang izin pembangunan belum ada tapi sudah melakukan pekerjaan pemerataan tanah . Setelah 1 bulan lebih tidak ada kelanjutan pembangunan dan pembangunan pondasi penahan tanah yang lebih dati 5m tingginya. . Sangat menbahayakan longsor an rumah beberapa warga .mohon tidak lanjut sebelum adanya bencana kelongsoran yang mengakibatkan kerugian semua pihak.

Tanggapan

Selamat siang Sdr. wargadonowarih@gmail.com terimakasih atas pertanyaannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang. Disampaikan terkait dengan pertanyaan tentang cut and fill tanah yang dalam dan tinggi dapatnya Sdr. untuk lapor ke kantor desa Donowarih ya Dan untuk selanjutnya bisa diteruskan ke kecamatan dan bila ada pelanggaran nanti bisa ditindak oleh satpol PP kecamatan Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.



Assalammualaikum Untuk kepengurusan TDUP dan BPW persyaratan nya apa saja ya, dan hrusnya dimana? Serta berapa biayanya?

Tanggapan

Selamat pagi terimakasih atas pertanyaannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang. terkait dengan pertanyaan tentang TDUP, bahwa TDUP sekarang sudah menjadi perizinan berusaha sektor pariwisata dan proses perizinannya dilaksanakan melalui OSS di laman www.oss.go.id dengan persyaratan sesuai dengan pemenuhan komitmen yg tercantum di aplikasi oss. Tanpa dipungut biaya. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.