
Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
Terimakasih atas pertanyaan dan perhatian Saudara terhadap DPMPTSP Kabupaten Malang. Untuk perpanjangan SIA dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis. karena perpanjangan SIA melibatkan tim teknis untuk survey lapangan. Persyaratan perpanjang SIA sbb : 1. Berkas rangkap 2 dimasukkan ke dalam dokumen ceeper display book. 2. Daftar sarana dan prasarana, peralatan dan tenaga kerja. 3. Denah lokasi dan peta lokasi. 4. Foto copy dokumen SPPL/SPKPPLH. 5. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 6. Foto copy KTP Apoteker. 7. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB). 8. Fotocopy Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). 9. Foto copy Surat keterangan Sewa dari Notaris apabila berstatus sewa minimal 5 tahun. 10. Pas foto Apoteker (2 Lembar) 11. Surat Permohonan. Untuk pengurusan izin bisa datang di kantor DPMPTSP kab. Malang. Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Selamat Siang Terimakasih atas pertanyaannya. terkait dengan pengecekan nomor IMB yang terbit Tahun 2020 untuk perumahan di kabupaten malang masih belum bisa diakses secara online. Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian Saudara terhadap DPMPTSP Kabupaten Malang. Terkait dengan penerbitan SIPA Apoteker berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, untuk lebih jelasnya untuk berkonsultasi dengan Dinas terkait. Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan mengenai perizinan di DPMPTSP Kabupaten Malang, menanggapi pertanyaan Saudara bahwa SIUP di Kabupaten Malang telah melalui Online Single Submission dan tidak menerbitkan manual, demikian jawaban dari kami dan untuk keterangan lebih lanjut dipersilahkan untuk datang di kantor kami.
Terima kasih atas pertanyaannya, untuk pengurusan SIUP saat ini di Kabupaten Malang bisa melalui online dengan mengakses website oss.go.id.
Terima Kasih atas pertanyaannya, untuk pengurusan SIPA dan SIA tidak bisa bersamaan, yang harus proses dahulu adalah SIPA di Kantor Dinas Kesehatan, kemudian untuk SIA di Kantor Dinas Penanaman Modal & PTSP, untuk lebih jelasnya bisa datang ke kantor kami di Jl. Trunojoyo Kav.2 Kepanjen atau bisa menghubungi melalui telp di 0341-396633 pada hari dan jam kerja.
Terima kasih atas pertanyaannya, bahwa TDG di Kabupaten Malang pengurusanya melalui offline dengan persyartan: 1. Fc. KTP Pemohon; 2. Fc. IMB Usaha dengan fungsi Gudang; 3. NIB (Nomor Induk Berusaha); 4. Izin Usaha Perdagangan; 5. Fc. Akte Pendirian Perusahaan apabila berbadan hukum; 6. Fc. Perjanijian sewa apabila gudang bukan milik sendiri; 7. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan; 8. Fc. KTP Penerima Kuasa; catatan; Luas gudang tertutup minimal 100 m2 dan bukan untuk penyimpanan minuman beralkohol
Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan. Untuk persyaratan dan ketentuan untuk permohonan Izin Usaha Toko Swalayan, kami mohon untuk datang ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Malang.
Terima Kasih atas pertanyaannya, untuk izin magang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bisa langsung di tujukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jl Trunojoyo Kav.2 Kepanjen atau bisa menghubungi melalui telp di 0341-396633 pada hari dan jam kerja
Terima kasih atas pertanyaannya, Untuk pembaharuan SIUP dan TDP saat ini pengurusan nya online melalui oss.go.id. Untuk Info lebih lanjut bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Malang Jl.Trunojoyo Kav 2 Kepanjen.

Terimakasih atas pertanyaan dan perhatian Saudara terhadap DPMPTSP Kabupaten Malang. Sehubungan dengan pertanyaan mengenai IUMK disampaikan bahwa IUMK diajukan secara online melalu OSS dengan laman www.oss.go.id. Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.