
Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
Selamat pagi. Untuk pengurusan PKKPR, dapat mengajukan permohonan ke DPMPTSP, dan seslanjutnya akan diteruskan ke Dinas Cipta Karya. Terima kasih. Apakah Jawaban kami cukup jelas? Mohon berikan ulasan kepada kami.
selamat Pagi Sdr. Viorentina, Terimakasih atas pertanyaan kepada DPMPTSP. Jika hanya berpraktik 1 tempat mandiri saja bisa langsung mengajukan permohonan di web nakes, jika bekerja di 2 tempat praktik harus melampirkan SIPB yang di fasyankes. Terimakasih
selamat Pagi Sdr. Viorentina, Terimakasih atas pertanyaan kepada DPMPTSP. Jika hanya berpraktik 1 tempat mandiri saja bisa langsung mengajukan permohonan di web nakes, jika bekerja di 2 tempat praktik harus melampirkan SIPB yang di fasyankes. Terimakasih
Selamat siang Sdr. Taufiq, terkait pemenuhan komitmen izin lingkungan bisa konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup di kantor bupati lantai 8
Selamat pagi Sdr. Mijayati. untuk IMB sekarang dapat diakses di pbg.pu.go.id. terkait dengan konsultasi dapat melakukan konsultasi dengan DPKPCK Kabupaten Malang
Terimakasih atas pertanyaan nya sdr. Anto Bilamana IMB hilang dapat diurus kembali dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, dimana proses perizinannya dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dapat diakses melalui laman simbg.pu.go.id Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. alit perihal Jasa Laoundry atau Penatu, dapat disampaikan bahwa Loundry dalam Perizinan Berusaha adalah Aktifitas Penatu dengan KBLI 96200 dengan resiko rendah dan izin lingkungan hanya SPPL, pengurusan Perizinan Berusaha dan SPPL melalui OSS-RBA di laman www.oss.go.id
Selamat Siang Sdr. Indri. untuk kepengurusan SIA bisa datang di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Malang Jl. Panji. 255
Selamat siang Sdr. Moch Nasruddin terimakasih atas pertanyaannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang. terkait dengan pertanyaan tentang TDUP, bahwa TDUP sekarang sudah menjadi perizinan berusaha sektor pariwisata dan proses perizinannya dilaksanakan melalui OSS di laman www.oss.go.id dengan persyaratan sesuai dengan pemenuhan komitmen yg tercantum di aplikasi oss. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
Selamat siang Sdr. wargadonowarih@gmail.com terimakasih atas pertanyaannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang. Disampaikan terkait dengan pertanyaan tentang cut and fill tanah yang dalam dan tinggi dapatnya Sdr. untuk lapor ke kantor desa Donowarih ya Dan untuk selanjutnya bisa diteruskan ke kecamatan dan bila ada pelanggaran nanti bisa ditindak oleh satpol PP kecamatan Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
Terima kasih atas laporan warga perumahan Argo Kencana RT 53 RW 01 Desa Domowarih kec. Karangploso. Keluhan saudara sudah diklarifikasi oleh CV. Sari Argo Mandiri. Sebagai mana terlampir. Selanjutnya, DPMPTSP mengagendakan klarifikasi lapangan.
Selamat pagi terimakasih atas pertanyaannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang. terkait dengan pertanyaan tentang TDUP, bahwa TDUP sekarang sudah menjadi perizinan berusaha sektor pariwisata dan proses perizinannya dilaksanakan melalui OSS di laman www.oss.go.id dengan persyaratan sesuai dengan pemenuhan komitmen yg tercantum di aplikasi oss. Tanpa dipungut biaya. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.

Selamat Pagi Sdr. Yudha Irawan. terimakasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Prosedur pengurusan PKKPR pada sistem OSS secara berurutan sebagai berikut: 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui OSS; 2. Dinas teknis dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya memverifikasi kebenaran dan kelengkapan permohonan; 3. Jika belum lengkap dan benar maka akan di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Namun Jika permohonan sudah lengkap dan benar, maka di teruskan pada tahap pembayaran PNBP dan tahap selanjutnya yaitu proses penyusunan pertimbangan teknis oleh BPN. 4. Setelah Pertimbangan teknis oleh BPN terbit maka di teruskan untuk penilaian oleh Forum Penataan Ruang (FPR); 5. Pertek BPN dan penilaian FPR ini akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk penerbitan PKKPR. Demikian yang dapat kami sampaikan. Mohon maaf dan terimakasih...salam sehat