Interaksi Terkini

siang admin, maaf mau tanya untuk pengurusan PKKPR bagaimana prosedurnya, karna status di Website OSS keterangannya "PKKPR Menunggu verifikasi persyaratan" dan sudah lebih 3 minggu tidak ada progres sama sekali mohon petunjuknya dan apa saja yg perlu diurus dan dibawa terimakasih

Tanggapan

Selamat Pagi Sdr. Yudha Irawan. terimakasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Prosedur pengurusan PKKPR pada sistem OSS secara berurutan sebagai berikut: 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui OSS; 2. Dinas teknis dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya memverifikasi kebenaran dan kelengkapan permohonan; 3. Jika belum lengkap dan benar maka akan di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Namun Jika permohonan sudah lengkap dan benar, maka di teruskan pada tahap pembayaran PNBP dan tahap selanjutnya yaitu proses penyusunan pertimbangan teknis oleh BPN. 4. Setelah Pertimbangan teknis oleh BPN terbit maka di teruskan untuk penilaian oleh Forum Penataan Ruang (FPR); 5. Pertek BPN dan penilaian FPR ini akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk penerbitan PKKPR. Demikian yang dapat kami sampaikan. Mohon maaf dan terimakasih...salam sehat



Salam, bagaimana untuk alur perizinan praktik mandiri bidan? Terimkasih

Tanggapan

selamat Pagi Sdr. Viorentina, Terimakasih atas pertanyaan kepada DPMPTSP. Jika hanya berpraktik 1 tempat mandiri saja bisa langsung mengajukan permohonan di web nakes, jika bekerja di 2 tempat praktik harus melampirkan SIPB yang di fasyankes. Terimakasih



selamat Pagi Sdr. Viorentina, Terimakasih atas pertanyaan kepada DPMPTSP. Jika hanya berpraktik 1 tempat mandiri saja bisa langsung mengajukan permohonan di web nakes, jika bekerja di 2 tempat praktik harus melampirkan SIPB yang di fasyankes. Terimakasih



mohon info, bilamamana IMB hilang, untuk mendapatkan salinan syaratnya apa saja. Terima Kasih

Tanggapan

Terimakasih atas pertanyaan nya sdr. Anto Bilamana IMB hilang dapat diurus kembali dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, dimana proses perizinannya dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dapat diakses melalui laman simbg.pu.go.id Terimakasih



Selamat siang, apakah bisa dibantu informasi jika ingin mendirikan usaha laundry diperlukan surat izin lingkungan?

Tanggapan

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. alit perihal Jasa Laoundry atau Penatu, dapat disampaikan bahwa Loundry dalam Perizinan Berusaha adalah Aktifitas Penatu dengan KBLI 96200 dengan resiko rendah dan izin lingkungan hanya SPPL, pengurusan Perizinan Berusaha dan SPPL melalui OSS-RBA di laman www.oss.go.id



Selamat pagi, untuk kepengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan BPA apakah online atau harus ke kantor? Lalu persyaratanya apa saja? Dan apa ada yang bisa dihubungi dari dinas yang bersangkutan?

Tanggapan

Selamat siang Sdr. Moch Nasruddin terimakasih atas pertanyaannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang. terkait dengan pertanyaan tentang TDUP, bahwa TDUP sekarang sudah menjadi perizinan berusaha sektor pariwisata dan proses perizinannya dilaksanakan melalui OSS di laman www.oss.go.id dengan persyaratan sesuai dengan pemenuhan komitmen yg tercantum di aplikasi oss. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.



Selamat siang Kami mengatasnamakan warga donowarih jara'an . Karangploso malang. Ingin mempertanyakan adanya pembangunan TPQ atau sekolah tepatnya di RT 23 RW.06 . Donowarih jaraan. Dimana adanya cut and fill tanah yang dalam dan tinggi. Setelah kami telusuri memang izin pembangunan belum ada tapi sudah melakukan pekerjaan pemerataan tanah . Setelah 1 bulan lebih tidak ada kelanjutan pembangunan dan pembangunan pondasi penahan tanah yang lebih dati 5m tingginya. . Sangat menbahayakan longsor an rumah beberapa warga .mohon tidak lanjut sebelum adanya bencana kelongsoran yang mengakibatkan kerugian semua pihak.

Tanggapan

Selamat siang Sdr. wargadonowarih@gmail.com terimakasih atas pertanyaannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang. Disampaikan terkait dengan pertanyaan tentang cut and fill tanah yang dalam dan tinggi dapatnya Sdr. untuk lapor ke kantor desa Donowarih ya Dan untuk selanjutnya bisa diteruskan ke kecamatan dan bila ada pelanggaran nanti bisa ditindak oleh satpol PP kecamatan Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.



Dengan hormat, Menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Argo Kencana RT 52 RW 01 Desa Donowarih, Kec. Karang Ploso. sesuai dengan surat pernyataan terlampir dan surat ini kami sampaikan bahwa adanya pabrik CV. Sari Argo Mandiri yang beralamat di Jl. Umbul Sumber Air desa Donowarih Kec. Karangploso Kabupaten Malang yang berhadapan langsung/bersebelahan dengan perumahan kami telah mengganggu ketentraman dan kenyamanan kami selaku warga perumahan Argo Kencana khusunya Argo Merpati Selatan desa Donowarih Kec. Karang ploso. Bahwa CV. Sari Argo Mandiri telah mendirikan pabrik pengolahan karet dan peternakan bebek serta membongkar pagar perumahan kami menjadi akses masuk pabrik. Kami selaku warga sekitar menyatakan keberatan atas hal tersebut karena secara langsung maupun tidak langsung telah menyebabkan keluhan sebagai berikut: 1.Berisiknya suara dari mesin pabrik CV. Sari Argo Mandiri saat beroperasi (polusi suara); 2.Ada bau tidak sedap yang menyengat CV. Sari Argo Mandiri (polusi udara) ; 3.Aktifitas tanpa ijin dari truk dan karyawan pabrik CV. Sari Argo Mandiri yang melewati jalan perumahan kami ; Sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman dan kenyamanan keluarga kami karena menjadi rawan. Kami khawatir terhadap kesehatan keluarga kami terutama anak-anak kami yang masih kecil dari pegolahan limbah karet. Kami juga khawatir keamanan rumah kami akibat banyaknya aktifitas orang luar yang berhubungan dengan pabrik CV. Sari Argo Mandiri di lingkungan perumahan kami. Adapun cerita kronologis adalah sebagai berikut: 1.Tahun 2018 pabrik CV. Sari Argo Mandiri berdiri. Diketahui usaha di pengolahan karet. Tanpa adanya persetujuan dan sosialisasi lingkungan termasuk kami warga perumahan Argo Merpati Selatan RT.52 RW.01 desa Donowarih Kec. Karangploso yang berhadapan langsung/bersebelahan; 2.Pagar batas perumahan dijebol sepihak oleh CV. Sari Argo Mandiri digunakan untuk akses keluar masuk juga tanpa ijin dan kesepakatan dengan kami warga perumahan Argo Merpati Selatan desa Donowarih Kec. Karangploso; 3.Tidak adanya tanggapan dari CV. Sari Argo Mandiri atas protes kami. Terbukti hingga kini belum ada realisasi sama sekali; 4.Tahun 2023 ini diketahui ada peternakan bebek di dalam pabrik CV. Sari Argo Mandiri. Hingga menyebabkan keresahan kami selaku lingkungan sekitar. Gangguan bertambah menjadi bau tak sedap, lalat sehingga kami mengkhawatirkan kesehatan kami terutama anak-anak kami yang masih kecil; 5.Banyaknya aktifitas pabrik CV. Sari Argo Mandiri yang truk/pickup dan karyawannya hilir mudik di perumahan kami sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman dan keamanan lingkungan serta keselamatan warga kami karena banyak orang luar masuk di lingkungan perumahan kami. Maka dengan ini kami menyatakan dan meminta: 1.Menolak hadirnya pabrik CV. Sari Argo Mandiri; 2.Agar pabrik CV. Sari Argo Mandiri mengembalikan pagar batas perumahan kami seperti semula; 3.Memohon dengan hormat agar Pemerintah Kabupaten Malang meninjau perijinan dan mengambil langkah terjadinya pencemaran udara / polusi yang terjadi; 4.Meminta dengan hormat agar Pemerintah Kabupaten Malang menutup pabrik tersebut agar ditutup dan berhenti beroperasi sehingga kondisi lingkungan warga perumahan kami kembali nyaman dan tentram. Demikian permohonan kami. Selanjutnya mohon berkenan tindaklanjut atas keluhan kami. Atas perhatian Bapak kami ucapkan terimakasih.

Tanggapan

Terima kasih atas laporan warga perumahan Argo Kencana RT 53 RW 01 Desa Domowarih kec. Karangploso. Keluhan saudara sudah diklarifikasi oleh CV. Sari Argo Mandiri. Sebagai mana terlampir. Selanjutnya, DPMPTSP mengagendakan klarifikasi lapangan.



Assalammualaikum Untuk kepengurusan TDUP dan BPW persyaratan nya apa saja ya, dan hrusnya dimana? Serta berapa biayanya?

Tanggapan

Selamat pagi terimakasih atas pertanyaannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang. terkait dengan pertanyaan tentang TDUP, bahwa TDUP sekarang sudah menjadi perizinan berusaha sektor pariwisata dan proses perizinannya dilaksanakan melalui OSS di laman www.oss.go.id dengan persyaratan sesuai dengan pemenuhan komitmen yg tercantum di aplikasi oss. Tanpa dipungut biaya. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.